Jika Anies Baswedan jadi Presiden, Kebijakan, Sukses dan Inovatif di Jakarta bisa Dirasakan Secara Nasional

Kebijakan dan sukses yang diraih oleh Anies Baswedan selama menjabat sebagai gubernur DKI merupakan rekam jejak yang tidak akan pernah hilang.

Bukan itu saja, sampai saat ini banyak kebijakan yang masih terus dirasakan oleh masyarakat, termasuk penghapusan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk objek tertentu.

Kebijakan tersebut merupakan terobosan yang patut mendapat apresiasi karena banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat DKI.

Selain membuka banyak lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan buruh dan pembangunan sarana umum, kebijakan yang banyak dirasakan oleh warga DKI adalah pembebasan pajak tersebut.

Tiga Kebijakan Pembebasan PBB untuk Masyarakat DKI

Setidaknya ada tiga peraturan berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan yang dapat dinikmati oleh masyarakat DKI.

Ketiganya adalah: pembebasan pajak untuk hunian dan lahan dengan luas tertentu, rumah keagamaan dan PBB bagi PNS, pensiun, purnawirawan serta penerima bintang tanda jasa.

Anies memberikan kebijakan pembebasan PBB bagi semua warga DKI untuk luas lahan 60 meter persegi pertama dan rumah atau hunian seluas 36 meter persegi pertama.

Artinya, jika ada warga yang mempunyai rumah seluas 100 meter persegi, maka yang wajib dibayar pajaknya adalah 64 meter persegi saja.

Kebijakan ini berkaitan dengan hak dari semua warga untuk mendapatkan ruang sebagai tempat tinggal.

Sedangkan pemerintah berkewajiban untuk memberikan fasilitas, salah satunya adalah membebaskan pajak tersebut untuk semua warna.

Baik yang tinggal di kawasan elit, perumahan modern maupun pinggiran semua bebas pajak untuk luas rumah 36 meter pertama.

Selanjutnya, sebagai bentuk apresiasi dan perhatian serta rasa terimakasih kepada abdi negara, pemerintah DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan juga memberikan kepada orang yang berjasa kepada negara.

Bebas pajak diberikan untuk guru, pensiunan, anggota Polri dan TNI serta purnawirawan dan penerima bintang tanda jasa.

Pembebasan PBB juga diberikan kepada pemilik rumah keagamaan. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan rumah pribadinya untuk kegiatan keagamaan seperti belajar mengaji untuk anak-anak.

Namun tidak sedikit yang akhirnya menutupnya karena beban pajak tahunan yang harus dibayar.

Akankah Kebijakan Bebas PBB bisa Dirasakan oleh Semua Warga Indonesia?

Banyak pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan bebas pajak tersebut. Apakah ada kemungkinan semua warga Indonesia bisa merasakannya?

Saat ini Anies Baswedan merupakan kandidat yang akan maju dalam bursa pemilihan presiden pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Jika terpilih dan menjadi pemimpin negara, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan yang diterapkan di DKI, akan berlaku di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Anies merupakan politikus yang selalu konsen dengan isu masyarakat dan terus memberikan pikiran serta ide untuk mensejahterakan masyarakat.

Banyak kemungkinan apa yang sudah dijalankan di Jakarta sehingga meningkatkan kesejahteraan bagi warga DKI, bisa diterapkan di seluruh Indonesia apabila Anies menang dalam pemilihan presiden nanti.

Rekam jejak Anies selama memimpin ibukota merupakan bukti keberhasilan pembangunan yang secara langsung dinikmati warga, bahkan masih terasa sampai sekarang.

Sebagai orang yang berpengalaman dalam memimpin suatu wilayah, Anies sangat berpotensi mampu membawa perubahan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi semua warga.

Anies Baswedan selalu jeli dalam melihat semua permasalahan dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.

Keberpihakan tokoh politik kharismatik ini terhadap kepentingan masyarakat terlihat dari kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan, dijalankan dan dinikmati oleh masyarakat DKI ketika dipimpinnya.

Leave a Comment