Tokoh politik yang merupakan kandidat presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menanggapi adanya tindakan persekusi terhadap pengkritik pemerintah.
Persekusi adalah tindakan sewenang-wenang, diskriminasi dan intimidasi kepada sekelompok orang atau individu.
Saat ini di Indonesia masih ada pasal yang berkaitan dengan persekusi terhadap pengkritik kebijakan pemerintah.
Anies berharap, ke depan hal ini tidak lagi terjadi. Jika saat ini ada aturan atau pasal yang mengekang kebebasan menyampaikan aspirasi, maka ke depan justru pasal yang melarang tindakan persekusi harus lebih banyak.
Ini merupakan upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Pemerintah Harus Siap Menerima Kritik
Dalam pelaksanaan pemerintah, negara mempunyai banyak kekuatan, antara lain anggaran, aparat, media sampai senjata.
Sedangkan masyarakat hanya mempunyai satu kekuatan, yaitu ide, gagasan, atau kata-kata. Jangan sampai kebebasan untuk menyampaikannya justru dibatasi.
Kata-kata tersebut harus bisa sampai ke permukaan karena penting bagi perbaikan sistem pemerintahan.
Anies menyampaikan, sebagai pelaksana negara pemerintah tidak boleh bersifat baperan atau mudah tersinggung dan menolak untuk dikritik.
Seharusnya pemerintah justru membuka ruang publik seluasnya untuk menerima hak dari warga negara tersebut.
Menerima dan menanggapi kritik merupakan bagian dari tugas pemerintah. Seperti yang pernah dilakukan Anies ketika menjabat sebagai gubernur DKI.
Semua warga bebas memberikan kritikan, menyampaikan keluhan dan semua permasalahan.
Pemerintah di tangannya justru berperan sebagai kotak suara, menampung semua keluhan dan kritik tersebut serta menanggapinya dengan baik.
Tidak ada intimidasi, tindakan, pelaporan, apalagi persuasi yang dirasakan oleh warga Jakarta selama kepemimpinannya.
Semua bebas bersuara dan menyampaikan pendapat. Bahkan Anies dengan rela menjadi kotak pos untuk menampung pesan dan masukan dari semua warganya.
Masyarakat dibuat nyaman dan dilindungi ketika menyampaikan semua keluhan dan kritik tersebut.
Hal ini justru membentuk iklim pemerintahan yang kondusif karena masyarakat merasa dilibatkan dan bisa berperan aktif.
Anies menegaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat, pemerintah harus menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.
Lanjutnya, secara tegas dan eksplisit melarang persekusi bagi kebebasan berpendapat.
Jadi pemberi kritik tidak perlu diproses dan tidak perlu dilaporkan karena mereka menyampaikan haknya.
Perlunya Undang-undang untuk Melindungi Kebebasan Berpendapat
Selanjutnya Anies juga menyampaikan bahwa jika saat ini masih ada undang-undang yang bisa ditarik ulur dan menjerat pemberi kritik, maka harus segera dilakukan revisi.
Tujuannya untuk melindungi masyarakat jangan sampai menjadi korban karena undang-undang yang dipelintir untuk kepentingan kelompok dan golongan tertentu.
Justru undang-undang yang melindungi dan melarang persekusi harus diperbanyak.
Dengan demikian tercipta kehidupan masyarakat yang demokratis dan kebebasan berpendapat. Hal ini merupakan kewajiban dari pemerintah.
Sebagai calon presiden, Anies mempunyai komitmen untuk memperbanyak undang-undang yang melindungi kebebasan menyampaikan suara, pendapat dan aspirasi serta kritik kepada pemerintah.
Batasan akses berbagai kesempatan untuk berkontribusi pada pemerintahan harus dihilangkan.
Tujuannya agar terbentuk transparansi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Kebebasan berpolitik bagi semua warga negara harus mendapat perhatian serius. Meritokrasi harus berjalan.
Istilah meritokrasi berarti sistem politik yang memberi kesempatan semua pihak untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi yang dimiliki.
Hal ini bisa terjadi jika ada undang-undang yang tegas mengaturnya sehingga sistem politik berjalan secara transparan.
Anies Baswedan menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh dilarang untuk diartikulasikan.
Jadi jangan sampai ada laporan, tuntutan apalagi persekusi kepada pihak yang menyampaikan masukan, saran dan kritik kepada sistem pemerintahan yang berjalan.